LINTAS24NEWS.com – Sebuah kisah pilu tentang perjuangan mendapatkan hak atas tanahnya kini tengah dialami oleh Abadi, seorang warga Jakarta. Lahan seluas 571 meter persegi miliknya yang terletak di Kota Tangerang, yang sah secara hukum dan dilengkapi dengan sertifikat hak milik, kini ada upaya penyerobotan oleh orang lain. Abadi berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengembalikan haknya dan memberikan keadilan baginya.

Sertifikat yang sah dan diakui oleh negara ternyata tidak menjamin Abadi dapat memanfaatkan tanahnya dengan tenang. Abadi menceritakan bahwa sengketa ini bermula setelah ia membeli lahan tersebut dari Bapak Iswandi Rafki.

“Saya membeli tanah ini melalui jalur yang sesuai aturan,” kata Abadi. “Awalnya saya membeli dengan Akta Jual Beli (AJB) Kecamatan, lalu saya tingkatkan haknya menjadi sertifikat hak milik atas nama saya.”

Baca juga:  Edarkan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar, SH Diciduk Polisi

“Sampai saat ini, ada oknum yang mengaku memiliki hak juga di tanah tersebut, tapi dasar kepemilikannya belum jelas,” ungkap Abadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Perjuangan Abadi untuk mendapatkan keadilan tidaklah mudah. Ia telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini sebagai penyerobotan tanah ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang melalui jalur perdata. “Agendanya sidang perdana,” jelas Abadi.

Selain laporan penyerobotan, Abadi juga membuat laporan dugaan tindak pidana UU ITE. Pihak yang mengklaim tanahnya telah membuat video TikTok yang dianggapnya mencemarkan nama baik. “Dia bilang saya mafia tanah dan saya punya sertifikat palsu,” kata Abadi.

Baca juga:  Jenazah Dalam Karung di Tanara Telah Teridentifikasi

Pernyataan tersebut tentu merugikan Abadi, apalagi pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang. Hasilnya, sertifikat hak milik Abadi terbukti asli dan terdaftar di BPN.

“Saya yakin karena pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan dan pihak BPN sudah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang bahwa sertifikat saya asli,” tegas Abadi. Ia sangat menyayangkan tuduhan tersebut, sebab semua prosedur yang ia lakukan telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kini, Abadi hanya bisa memohon kepada pihak berwenang untuk bisa menegakkan hukum dan memberikan keadilan. “Artinya saya memang berhak atas tanah tersebut dan bisa memasuki tanah tersebut tanpa gangguan dari pihak manapun di sana,” harapnya.

(Red)