LINTAS24NEWS.com – Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ayu Kartini turut berdukacita atas meninggalnya wartawan senior. Ayu mengutuk dan mendesak polisi mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pimpinan redaksi salah satu media online, Mara Salem Harahap (42) di Simalungun, Jumat (18/6/2021) tengah malam kemarin.

Ayu Kartini mengatakan, penembakan hingga menewaskan wartawan Online merupakan bukti nyata bukan saja teror dan kriminalisasi masih saja terjadi saat wartawan menjalankan tugas profesinya, tapi aksi kekerasan sampai membunuh wartawan juga terjadi terhadap wartawan saat liputan menjalankan tugasnya di lapangan,Sabtu (19/6/21).

Lanjut Ayu Kartini, padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

”Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat”, tutur Ayu Kartini ketua JTR sekaligus ketua SMSI Kota Tangerang Banten.

Baca juga:  Sukseskan Program Pemerintah PPBNI Satria Banten Gencar Bagikan Masker Ke Warga

Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.

Lebih lanjut Ketua JTR Ayu Kartini sangat mengecam keras terhadap pelaku yang menghabisi nyawa korban Marsal Harahap, Pemred dan sekaligus pemilik Lassernewstoday.com yang dikabarkan tewas di dekat rumahnya.

Padahal sebagaimana UU 40/1999 ,tentang pers profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara gara sebuah berita. Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu Sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya.

Baca juga:  Kebakaran Hanguskan 15 Petak Kontrakan, Tetangga Alami Syok dan Meninggal

Oleh karena itu JTR mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.

Ayu Kartini selaku ketua JTR dan anggota PWI Kota Tangerang turut Berdukacita semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan dapat dengan tabah dan bersabar atas musibah ini, katanya.(Red/Jtr)