KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Marwah Ketua Kordinator Kecamatan (Korcam) forum usaha mikro (forsamik) usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kecamatan Mauk, mengadakan pelaksanaan pendaftaran nomor izin berusaha (NIB) di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/4/2021).

Marwah mengatakan, dengan sistem pendaftaran nomor izin berusaha selain untuk melegalkan produk unggulan, juga agar memudahkan pengurus mempercepat para pelaku UKM yang dinilai layak agar naik kelas.

“Membangun usaha mandiri harus melegalkan produk nya ditandai dengan memiliki nomor izin berusaha,” kata Marwah kepada lintas24news.com, Minggu (4/4/2021).

Dikatakan Marwah, di Kecamatan Mauk, para pelaku usaha mikro sangat antusias dalam mengikuti pendaftaran momor Izin berusaha untuk melegalkan produk usahanya.

Baca juga:  Paseba Ucapkan Selamat Dilantiknya Wlikota dan Wakil Walikota Tangsel Serta Singgung Pemekaran Tangut

“Alhamdulillah sangat antusias dan berjalan tertib sesuai antrian, dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kepada para penggiat UKM, Marwah berpesan agar lebih termotivasi melegalisasikan produk unggulan yang layak dan naik kelas. Sedangkan, izin usaha apa saja yang dibutuhkan, disesuaikan dengan sektor usahanya masing-masing.

“Kalau sudah daftar nomor induk berusaha semoga dapat menambahkan dan meningkatkan perekonomian Desa, bentuk kecintaan kepada warga masyarakat. Saya berjuang sepenuh hati, jiwa dan raga makanya hampir sebagian warga berharap saya,” terang Marwah. (Adi/red)