SERANG, LINTAS24NEWS.com Tiga pelaku berinisial MM (45), RY (58) dan SP (49) berhasil dibekuk satreskrim Polres Serang lantaran telah keroyok Kakek 69 tahun, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku yang diketahui masih saudara kandung itu ditangkap di rumahnya Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tiga pelaku pengekroyok Kakek 69 tahun berinisial NB berawal dari laporan korban pada Jumat (25/3/2022) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban.

“Korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat namun, MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,” ungkap Yudha saat dikonfirmasi pada Jumat (15/4/2022).

Baca juga:  Kesal Tak Diberi Uang, Pelaku Bakar Penjual Sosis Di Teluknaga Tangerang

Selanjutnya kata Yudha melanjutkan, dihari yang sama saat selesai Sholat Magrib, SP sudah menunggu diteras samping pintu Masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

“Pelaku SP langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali,” terang Yudha.

Lebih lanjut, kata Yudha, tak berhenti sampai disitu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3/2022).

Baca juga:  Polres Cilegon Gelar Press Conference permintaan maaf Insiden PosPam Ciwandan

“Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku saat berada didalam rumah di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” jelas Yudha.

Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (Adi/red)