LINTAS24NEWS.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Noor Annisa Kemikal, sebuah perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025, mengonfirmasi bahwa pemilik perusahaan tersebut akan segera ditahan setelah hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang serius.

Pelanggaran Lingkungan yang Terungkap

Penyelidikan yang dilakukan KLH mengungkap bahwa PT Noor Annisa Kemikal telah melakukan pelanggaran berat terhadap standar pengelolaan limbah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang parah, termasuk air limbah berwarna merah yang menggenangi gudang serta endapan oli yang mengalir tanpa pengolahan yang sesuai.

Selain itu, perusahaan ini diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah sejak tahun 2014. KLH telah melakukan penyegelan dan penutupan terhadap seluruh aktivitas perusahaan sebagai langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Langkah Hukum dan Penahanan Pemilik

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab perusahaan dan statusnya kini sudah dalam pemeriksaan. KLH juga tengah melakukan pengejaran terhadap pihak terkait yang diduga berada di Pemalang, Jawa Tengah.

“Kita sudah panggil, dan memang orang yang terkait itu statusnya sudah terperiksa. Sekarang kita lakukan pengejaran ke Pemalang,” ujar Hanif dalam konferensi pers.

KLH juga telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mendukung proses hukum terhadap PT Noor Annisa Kemikal. Beberapa saksi telah diperiksa guna melengkapi berkas perkara sebelum penahanan resmi dilakukan.

Dampak Pencemaran dan Komitmen Pemerintah

Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Noor Annisa Kemikal tidak hanya merusak ekosistem sekitar tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. KLH menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Baca juga:  Polisi Dalami Kasus Penembakan di Rest Area Tol KM 45 Jakarta-Merak

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran lingkungan yang membahayakan masyarakat. Ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Hanif.

Kasus PT Noor Annisa Kemikal menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah semakin serius dalam menangani pelanggaran lingkungan. Dengan adanya penahanan terhadap pemilik perusahaan, diharapkan akan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah industri mereka.

KLH terus berupaya memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)