BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penahanan tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon 3, Kajati Banten: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Tersebut
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.
“Modus operandi bahwa Tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT. AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada Tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Leonard menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT. AXI untuk pengadaan komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.
“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT. AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,” katanya.
Baca Juga: Ini Arahan Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Kepada Kajati dan Kajari Se Jawa-Bali
Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik.
Bahwa selanjutnya Tim Penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor. Bahwa pada Selasa Tanggal 22 Maret 2022 Tim Penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Iwan Ginting telah melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama Tim Auditor.
“Dan telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK, yaitu sebesar Rp 8.987.130.000.,00,” tandasnya. (Ibong/red)