KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Pasalnya, kini masih banyak pengemudi yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dokumen tersebut merupakan syarat wajib berkendara seperti termaktub dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ.

“Yang jelas kami mendukung imbauan dari Kasatlantas (Polresta Tangerang) tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” kata Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kab Tangerang, Mohamad Bayuni dilansir Antara, sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Jajaki Program, APSAI Tangsel Kunjungi Dindikbud Tangsel

Baca juga:  Asah Kreativitas dan Promosikan Produk UMKM, Camat Sepatan Adakan Lomba Kreasi Masak

Ia mengatakan, imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

Baca juga: Ini Penjelasan Kasi Pidsus Terkait Pemeriksaan 100 Kepsek Oleh Kejaksaan

Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki SIM.

“Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM,” katanya.

Baca juga:  Siswa Sekolah di Hidayaturrohman Teluknaga Tangerang Mengaku Dianiaya Kepala Sekolah

(Adi/red)