LINTAS24NEWS.com – Akhirnya Kapuspenkum memberikan tanggapan mengenai pemberitaan terkait dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan.
Dalam kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh tersangka MDS, SLRPL, serta AG melalui siaran pers yang diterbitkan pada hari Sabtu (18/3/2023).
Hal itu dikatakan oleh Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.
Sebab, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ungkap Kapuspenkum, Sabtu (18/3/2023).
Lanjutnya, Kapuspenkum menuturkan bahwa terkait dengan pelaku anak AG (red- anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum, agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak.
“Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik, pihaknya memberikan tanggapan mengenai pemberitaan terkait dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.
“Sedangkan pada versi bukan restorative justice, hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” imbuh Kapuspenkum.
(Bandi/red)