LINTAS24NEWS.com – Mulyana Rizki- Kuasa Hukum Gita Irawan- Warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja atau Pelapor kasus dugaan tindak pidana praktik rentenir, minta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah, turun tangan langsung untuk mengawal laporannya, yang kini ditangani Satreskrim.
Pasalnya, laporan teregistrasi bernomor: 487/IV/YAN.2.4.1/2026/ Satreskrim yang telah dilayangkan sekitar tiga pekan lalu, terhadap Terlapor Nursinta Uli atau akrab disapa Tante Jessica, atas sangkaan Pasal 273 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru tersebut dinilai lamban dan jalan di tempat.
Rizki bilang, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP dari petugas kepolisian. Kata Advokat muda asal Kecamatan Jayanti ini, SP2HP memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam menangani proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009,” kata Calon Magister Hukum di salah satu kampus ternama di Tangerang ini, Rabu (20/5/2026).
Rizki berharap Kombes Pol Indra Waspada memonitor langsung jajarannya untuk memproses hukum terlapor. Sebab praktik pidana rentenir ini, bikin rakyat melarat dan sengsara akibat tercekik hutang atas penerapan bunga sangat tinggi.
Dia mengutip mengutip Profesor Eddy O.S Hiariez- Wakil Menteri Hukum RI, dalam bukunya berjudul Anotasi KUHP Nasional, halaman 276, bahwa Pasal 237 dalam KUHP baru bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencegah praktik rentenir yang menimbulkan gejolak sosial.
“Proses ini demi kepastian hukum. Karena, korban dari Soala Gogo dan umumnya praktik rentenir berkedok koperasi ini juga sudah banyak,’’pungkasnya.
Rizki menuturkan, peristiwa berawal saat kliennya meminjam uang ke Soala Gogo yang berkantor di Jl Raya Cisoka-Solear, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, sekira Agustus 2023 lalu, senilai Rp10 juta.
Gita dikenai bunga Rp2juta per bulannya dengan jaminan yang ditahan berupa sertifikat tanah, ijazah SMK, KTP, NPWP hingga buku nikah. Gita pun lancar menyetor kewajibannya dengan total mencapai Rp11 juta dalam kurun waktu September-November 2023.
Di bulan yang sama, Gita kembali meminjam Rp8 juta. Dalam kurun waktu antara November-Mei 2024, setorannya mencapai Rp15 juta. Namun sekira 2 bulan kemudian, Gita syok saat menanyakan sisa hutangnya dan dijawab masih tersisa Rp60 juta. Gita pun puyeng, hingga sejak 2025, menempuh berbagai upaya hukum.
“Ini hutang Rp18 juta, terus sudah dibayar 26 juta dalam kurun waktu yang berdekatan. Kok bisa, sisanya Rp60juta, gitu. Ini jelas praktik rentenir, yang tentunya masuk unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHP baru kita” tutur Rizki.
Dia menegaskan, bahwa hingga kini jaminan kliennya masih ditahan. Sehingga pemidanaan terhadap Soala Gogo tetap dapat dilakukan. Terbaru, Soala Gogo mendaftarkan jadi koperasi. Namun baru diresmikan 02 Oktober 2025 lalu.
“Kami menilai itu kedok saja. Demi menutupi praktik rentenir atau dikenal riba yah untuk istilah yang muslim. Di masyarakat kampung-kampung di Tangerang mah, terkenalnya Bank Emok,” pungkasnya.
Ditemui di kantornya, Nursinta Uly yang didampingi Panangian Simorangkir dan dua staf lainnya mengaku menghormati segala proses hukum yang ditempuh Gita. Katanya, laporan ke APH merupakan hak seluruh warga negara yang dijamin konstitusi. Uly siap datang jika sewaktu-waktu dipanggil APH dan keterangannya dibutuhkan.
“Karena kami warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
(Rdk)

