SERANG, LINTAS24NEWS.com – Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian kepala.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, BR (13) warga Kasemen menjadi korban tawuran hingga mengalami luka sobek pada bagian kepala yang terjadi pada Selasa (5/4/2022) lalu sekitar pukul 02:00 WIB dinihari di Kampung Suka Layu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Korban BR, mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga luka sobek bagian kepala sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,” ujar Maruli Hutapea dalam keterangannya pada Senin (11/4/2022).
Baca juga: Gelar Patroli Mobile, Polisi Amankan Anak yang Tawuran Sarung Ujungnya Dililit Batu
Kapolresta Serang Kota mengatakan atas kejadian tersebut Satreskrim melakukan peyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil Penyelidikan Polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SJ (19) yang diduga melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam clurit kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka sobek dibagian kepala,” jelas Kapolresta Serang Kota.
Dalam press conference AKBP Maruli Hutapea menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang sahur dan kemudian bertemu di Kampung Sukaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Pelaku SJ tidak hanya membawa sarung akan tetapi juga membawa senjata tajam clurit. Mengetahui hal tersebut, korban BR kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ membacokan clurit tersebut kepada korban hingga mengalami luka sobek di bagian kepala,” jelas AKBP Marulu Hutapea.
Baca juga: Polsek Teluknaga Gagalkan Aksi Tauran Diwaktu Sahur, 10 Anak Remaja Berikut Sajam Berhasil Diamankan
“Saat ini korban mengalami luka cukup serius, dan saat ini korban sedang berada di rumah sakit Drajat prawiranegara Serang dalam penanganan medis, kita doakan semoga korban segera pulih,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku SJ dijerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesi Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.
SJ saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sateskrim Polres Serkot Polda Banten dan dilakukan penahanan atas perbuatannya di rutan Tahti Polres Serkot.
SJ, melakukan aksi tawuran tersebut bersama dengan 7 temannya yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Serkot. (Adi/red)