LINTAS24NEWS.com – Beredar pesan singkat yang diduga memperlihatkan koordinator pengedar obat keras daftar G berinisial BHR tengah berkomunikasi dengan Kapolsek Pakuhaji melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, BHR disebut-sebut terkait setoran koordinasi bulanan senilai Rp 50 juta guna memastikan kelancaran bisnis haram ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi dengan tegas membantah adanya setoran koordinasi tersebut dengan pihak manapun terkait peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Dalam pernyataannya, Kuswadi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran obat keras di Pakuhaji.
“Terkait peredaran obat keras, kalau memang ada di wilayah Polsek Pakuhaji ini saya tidak ada toleransi akan saya berantas. Dan kami dari polsek tidak ada koordinasi dengan pihak manapun. Intinya kita tegak lurus untuk memberantas terkait peredaran obat-obat keras tersebut,” ungkap Kuswadi saat ditemui di kantornya, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Kuswadi juga merespons terkait bukti percakapan yang beredar, menyatakan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan tersebut dapat diakses oleh siapa saja dan tidak terkait dengannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan terpengaruh oleh isu ini dan akan tetap fokus dalam pemberantasan narkoba serta obat keras.
Selain itu, Kapolsek Pakuhaji terus menggalakkan himbauan kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras. Upaya ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.
“Saya sering memberikan himbauan kepada masyarakat agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam penggunaan narkoba dan obat keras karena hal tersebut sangat membahayakan,” tambahnya.
Sebagai bukti nyata komitmen dalam pemberantasan peredaran obat keras, Kuswadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan seorang pelaku yang terkait dengan kasus ini dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Pakuhaji.
“Salah satu tahanan yang ada di Polsek Pakuhaji adalah tahanan terkait dengan kasus peredaran obat keras proses hukumnya masih berjalan ada di Polsek sekarang di tahanannya,” tukasnya.
(Ibong)