LINTAS24NEWS.com – Informasi terkait penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, untuk program penggemukan sapi, menjadi sorotan. Meski anggaran telah dialokasikan pada tahun anggaran 2023, namun realita di lapangan hanya ditemukan kandang tanpa sapi. Hal ini memicu tindakan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang meliput informasi tersebut.
Sarnawi, wartawan media online, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekannya, Lahudin, diundang oleh perangkat desa untuk melakukan klarifikasi pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada intimidasi yang dilakukan oleh oknum staf desa dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM) program Ketapang.
“Saat tiba di ruangan, salah satu oknum dari kelompok tani tiba-tiba berdiri dan menunjuk rekan saya, menuduh bahwa informasi yang kami sampaikan adalah fitnah,” jelas Sarnawi, Rabu (18/09/2024).
Tidak hanya itu, seorang oknum staf desa juga menunjukkan sikap tidak menyenangkan dengan nada tinggi, menuntut kehadiran narasumber yang dianggap memberikan informasi tersebut. Oknum tersebut bahkan memukul meja dengan kesal.
Di tempat terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Mandaya, Samijan, menegaskan bahwa informasi yang diterima wartawan tersebut tidak benar. “Terkait informasi tersebut tidak dibenarkan,” ujar Samijan di Aula Kantor Polsek Carenang.
Sementara itu, Kepala Desa Mandaya, Samudi, yang turut hadir di lokasi, meminta maaf atas tindakan staf desanya. Ia berjanji akan memberikan teguran kepada oknum yang bersangkutan.
Terkait anggaran Ketahanan Pangan tahun 2023, Samudi mengakui bahwa dirinya lupa detail nama kelompok penerima dan besaran nominal yang dianggarkan. Namun, ia memastikan bahwa anggaran tersebut masih ada, diperkirakan mencapai Rp 73 juta.
“Awalnya ada enam ekor sapi yang dibeli untuk penggemukan, tetapi karena ada satu ekor sapi yang mati, jadi sapi tersebut dikarantina di Cilegon,” jelas Samudi.
Kasus ini mendapatkan sorotan dari Forum Aspirasi Sultan. Roni, ketua forum yang menaungi beberapa media online di Banten, sangat menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
“Tindakan intimidasi terhadap wartawan sangat tidak pantas dan melanggar hukum. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Roni.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan adalah profesi khusus yang harus dilindungi. Dengan demikian, tindakan yang mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius.
“Wartawan menjalankan amanah undang-undang dan berhak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, tindakan semacam ini harus dihentikan,” tegas Roni.***