KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Imbas ketidak hadiran para Kepala Dinas dalam Hearing pembahasan polemik konflik sosial kebakaran kios di Komplek Mutiara Garuda yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (8/4/2022). Komisi IV akan rekomendasikan pergantian Kepala Dinas terkait kepada pimpinan DPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang komisi IV Deden Umar Dani mengatakan, pihaknya menyayangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinas yang diundang secara resmi melalui undangan kelembagaan tidak hadir dalam kegiatan pembahasan konflik sosial kebakaran yang tengah dibahas para wakil rakyat di rumah rakyat tersebut.

“Undangan kami (Komisi IV_red) merasa diabaikan oleh dinas-dinas yang sudah diundang hearing, patut menduga ada main apa dengan dinas tersebut,” kata Deden saat Hearing yang digelar Kamis (07/04/2022) kemarin.

Baca juga:  Program UEP Dinsos Provinsi Banten Sejahterakan Masyarakat di Kabupaten Tangerang

Baca juga: Developer Komplek Mutiara Garuda Diperiksa Polis Atas Dugaan Pencurian Listrik

Lanjut Deden, pihaknya berencana pada senin mendatang akan mendatangi lokasi kios-kios yang terbakar di Komplek Mutiara Garuda. Hal itu dilakukan untuk melihat bagaimana proses instalasi listrik dipasang pada kios yang disewa dengan harga Rp3 juta perbulannya.

“Besok (Senin 11/04/2022_red) kita akan mendatangi lokasi bangunan yang terbakar, kalau Dinas-Dinas tidak hadir juga kita akan usulkan pergantian,” ujarnya.

Selain itu, menurut Deden, ada sesuatu yang sengaja dilakukan oleh pengembang tapi malah diteruskan, sudah mengetahui 45 kios yang terbakar diakibatkan korsleting listrik malah masih dibiarkan ada aktivitas kembali terhadap 205 kios lainnya dengan kondisi instalasi yang sama.

Baca juga:  PJPT Gelar Bukber Undang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Pesannya

Baca juga: Si Jago Merah Lalap 45 Kios dan Satu Rumah di Komplek Mutiara Garuda Tangerang

Dikatakannya, kewajiban penyewa dirasa sudah cukup. Namun hak para penyewa seperti diabaikan, terbukti dengan tidak disediakannya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan instalasi listrik yang sudah jelas melawan hukum.

“Sudah tau ada kesalahan malah diteruskan. Ada apa dengan 250 kios pertahunnya, perbulannya dan perharinya?,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang diketahui telah melayangkan surat undangan resmi bersifat penting dengan Nomor: 005/691-DPRD/2022 kepada Kepala BPKAD, Kepala DTRB, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Satpol PP dan Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, untuk dapat menghadiri Hearing Komisi IV. (Ade Maulana/red)