LINTAS24NEWS.com – Jumlah tersangka kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang oleh Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang bertambah.

Dalam kasus yang dilaporkan pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan melalui petugas Trantib Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022, pihak kepolisian kini menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga:  Kasatpol PP Sebut Camat Pakuhaji Jalankan Tupoksi, Sampai Bantah Tudingan Sesat Pihak Padi-Padi

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus perusakan portal dan papan peringatan tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Ke Sembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

Baca juga:  KSPSI Jabodetabek dan Banten Demo ke DPR/MPR, Ini Yang Disampaikan

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kombes Zain.

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” tutur Kombes Zain.

(Ibong/red)