LINTAS24NEWS.com – Sidang ke-10 perkara tiga jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 lalu memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan seorang saksi kunci dari pihak swasta bernama Chris Kelana.
Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, di ruang sidang pada Selasa (9/6/2026). Perintah ini awalnya merupakan respons atas permohonan dari tim penasihat hukum salah satu terdakwa, Redy Zulkarnaen.
Nama Chris Kelana disebut-sebut memiliki peran besar dalam “mendesain” kasus dugaan pemerasan yang menjerat ketiga jaksa tersebut. Namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung pada awal Januari lalu.
“Untuk Apa Dia di-BAP Kalau Tidak Mau Didengar?”
Ketegangan sempat terjadi saat Ketua Majelis meminta konfirmasi kepada koordinator tim JPU, Yuga Subandi. JPU awalnya menjawab bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan Chris Kelana sebagai saksi.
Mendengar jawaban yang dinilai ragu-ragu itu, Hakim Hasanudin langsung merespons dengan nada tegas dan tajam.
“Ya, dihadirkan saja itu, kalau bisa. Untuk apalah dia (Chris Kelana) di-BAP kalau dia tidak mau didengar keterangannya di persidangan ini. Ya, jadi begitu,” tegas Ketua Majelis.
Sidang pun terdiam sejenak. Jawaban hakim tersebut sekaligus mengindikasikan pentingnya keterangan langsung dari Chris Kelana untuk menguji kebenaran isi BAP yang selama ini menjadi salah satu alat bukti.
Kubu Terdakwa: Butuh Klarifikasi Langsung
Tim penasihat hukum Redy Zulkarnaen, David Samuel, menyambut baik perintah majelis hakim. Menurutnya, keterangan Chris Kelana yang tertuang dalam BAP saksi saat tahap penyidikan di Kejagung harus diklarifikasi secara langsung di persidangan.
“Makanya kami butuh supaya Chris Kelana ini dihadirkan dalam sidang. Tujuannya untuk menguji kebenaran keterangannya di hadapan majelis hakim,” ujar David singkat.
JPU Beri Alternatif: Silakan Terdakwa yang Hadirkan
Sementara itu, usai persidangan, Yuga Subandi yang ditemui di ruang JPU PN Serang bersama sejumlah jaksa lainnya, menyatakan bahwa pihaknya tetap pada argumen awal. Namun, ia juga membuka peluang dengan cara berbeda.
“Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, boleh (menghadirkan Chris Kelana). Mereka berkesempatan menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa),” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa jika JPU tidak juga menghadirkan Chris Kelana, maka tim kuasa hukum terdakwa yang akan mengambil inisiatif untuk mengundangnya ke persidangan.
Peran Chris Kelana: Diduga “Kongkalikong” dengan KPK
Dari keterangan yang dihimpun, nama Chris Kelana disinyalir memiliki hubungan kolusi dengan salah satu pegawai KPK. Ia diduga ikut serta dalam mendesain skenario untuk “menjebak” Redy Zulkarnaen.
Hal yang lebih mencolok, Chris diduga berperan dalam mengubah alur kronologi kasus, yang mengakibatkan terjadinya pergeseran fakta. Adapun “korban” pemerasan dalam kasus ini adalah Redy dan empat terdakwa lainnya Tirza Angelica serta Chi Hoon Lee (Warga Negara Korea Selatan).
Menariknya, Tirza dan Lee justru menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana Undang-Undang ITE di PN Tangerang karena kasus ilegal akses. Keduanya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan proses hukumnya saat ini masih berlangsung di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Latar Belakang OTT dan Posisi Terdakwa
Sebagai pengingat, pada Rabu, 17 Desember 2025, KPK menggelar OTT dan mengamankan 9 orang termasuk 3 jaksa. Namun, Jumat (19/12) dini hari, KPK menyerahkan seluruh hasil OTT tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Sebab, Kejagung sebelumnya telah memproses bawahannya melalui operasi Intelijen (PAM SDO) sejak 24 November 2025.
Kini, ketiga jaksa Heldian Malda Ksatria (eks Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang), Rivaldo, Redy Zulkarnaen (Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten) masih menjalani persidangan di PN Serang.
Selain tiga jaksa, perkara ini juga menyeret dua pihak swasta: Didik Feriyanto dan Maria Sisca. Lokasi persidangan di PN Serang merujuk pada tempat kejadian tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
(Rdk)

