SERANG, LINTAS24NEWS.comJelang Ramadhan, Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sebuah Kos-kosan Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (9/4/2022) malam. Dalam Operasi tersebut, pihaknya mengamankan empat pasangan bukan suami istri.

Kegiatan Operasi Pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad dan diikuti personel Polsek Cipocok Jaya lainnya.

“Ya, tadi malam kami melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Cipocok dan kami temukan empat pasangan pria dan wanita bukan suami istri sedang berada didalam Kos-kosan,” kata Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad.

Baca juga:  Simpan Barang Haram, Pemuda Ini Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Baca juga: Ops Pekat, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Buah Petasan

Lanjut Kapolsek, tak hanya itu, petugas yang tengah melaksanakan Operasi penyakit masyarakat menemukan empat plastik minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

“Di kos-kosan yang sama petugas juga berhasil mengamankan empat plastik minuman keras,” ungkapnya.

Baca juga: Persiapan Ops Ketupat 2022, Ditlantas Polda Banten Survey Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak

Lebih lanjut, Boy Achmad mengatakan, keempat pasangan bukan suami istri dan empat plastik miras langsung dibawa ke Mapolsek Cipocok Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat pasangan bukan suami istri ini kami giring ke Polsek Cipocok Jaya guna dilakukan pemeriksaan serta pembinaan,” ucap Boy Achmad.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan di Sungai Manceri Talagasari

Baca juga: Diciduk Satreskrim Polres Serang Lima Pelaku Judi Terancam Berlebaran di Sel Tahanan

Diakhir, Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad menghimbau kepada masyarakat di bulan Ramadhan ini agar dapat menghindari kegiatan yang menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Sekaligus saya himbau kepada para pemilik Kos-kosan agar dapat mencegah para penghuninya melakukan tindak pidana atau membuat gangguan Kamtibmas, seperti pesta narkoba, pesta miras, tempat prostitusi online dan juga asusila,” tutupnya. (Adi/red)