LINTAS24NEWS.com – Dinilai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), berbagai elemen pemuda Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang bela Pemerintahan Pakuhaji atas penyegelan dan pemasangan portal akses jalan menuju Padi Padi Picnic.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pakuhaji Said Kosim mengatakan yang dilakukan Trantib Kecamatan Pakuhaji menyegel dan memasang portal upaya menegakan Perda ditingkat wilayah.
Menurut Said Kosim, sumber utama ketidak disiplinan pemilik Padi Padi Picnic tidak memenuhi kewajiban melengkapi perizinan yang sudah ditetapkan aturan yang berlaku.
“Saya kira pemerintah melakukan tugas sesuai dengan Perda kalau tidak ada perizinan berhak untuk menutup kegiatan apapun termasuk padi-padi” ujar Said Kosim kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Namun, Said Kosim melihat tindakan yang dilakukan oleh Trantib kecamatan Pakuhaji menutup sementara kegiatan padi padi tepat karena Pemerintah Kecamatan Pakuhaji kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjalankan amanah Perda
Dia berpendapat, dengan sikap seperti itu yang ditunjukan oleh pemilik Padi Padi Picnic bisa saja blacklist dari Kabupaten Tangerang.
“Saya berfikir bisa saja kabupaten Tangerang mem Blacklist Padi Padi Picnic dari Kabupaten Tangerang. Kalau sikapnya tidak kooperatif,” pungkasnya.
Terpisah, Aktivis Mahasiswa asal Pakuhaji Muhammad Rizki mengungkap kecewa dengan sikap pembangkangan dari pihak Padi Padi Picnic terhadap peraturan daerah di Kabupaten Tangerang.
“Pemilik Padi Padi Picnic ko culas sekali membangkang, kecewa! Bagaimanapun aturan perlu ditegakkan, dan saya nilai sedang dilakukan oleh pemerintah kecamatan,” kata Rizki, Selasa (13/9/2022).
Dirinya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang jangan setengah-setangah menegakan Perda dalam hal ini memberikan sanksi kepada pemilik Padi Padi Picnic.
“Jangan setengah-setengah kasih sanksi nya. Kalau tidak kami warga pakuhaji yang bersikap. Pemilik sudah melakukan pembangkangan, gak pantes usaha Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
(Ibong/red)