LINTAS24NEWS.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berupa handphone di Kampung Cijambe, Desa Pasirbungsur, Kecamatan cilograng, Kabupaten Lebak, berhasil dibekuk polisi, jumat (25/11/2022) pukul 00:30 WIB.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku JN (24) hendak menginstal ulang handphone hasil curian di salah satu konter yang berada di wilayah Cilograng, namun diketahui oleh pemilik konter sebab korban telah memberitahukan kepada seluruh konter di wilayah Pelabuan Ratu dan Cilograng setelah kejadian pencurian tersebut.

Ketika pemilik konter mengecek tipe handphone dan nomor imei yang ternyata cocok dengan milik korban yang hilang, pemilik konter langsung menghubungi korban dan korbang langsung menghubungi Polsek Cilograng.

Baca juga:  Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, Gratis!

“Pada saat mendapat laporan pencurian handphone, personel Polsek Cilograng dan korban langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum,” ucap Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik.

Setelah dilakukan introgasi JN mengaku mendapatkan handphone teraebut dari AIY (23), setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas berhasil mengamankan AIY di Desa Pelabuan Ratu Kecamatan Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, tak cukup sampai disitu Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.

“Semoga dengan adanya kejadian ini, warga bisa lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda, serta waspada semakin maraknya tindakan kejahatan saat ini dan untuk pelaku kriminal mendapat hukuman sesuai apa yang di perbuatanya, sehingga mengakibatkan efek jera agar kedepannya tidak terjadi lagi tindak pidana demikian,” tutup Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik.

Baca juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot

(Ndi/red)