LINTAS24NEWS.com – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Perkumpulan Paseba Tangerang Utara (Paseba) yang secara tegas menuntut transparansi hasil penilaian seleksi calon Sekda Banten.
Sekretaris Umum Paseba, Saepudin, SH, pada hari Selasa, 15 Juli 2025, mendatangi langsung Sekretariat Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Banten untuk mengajukan permintaan informasi terkait hasil penilaian tersebut.
Permintaan ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Menurut Saepudin, keterbukaan informasi mengenai hasil penilaian para kandidat Sekda sangat krusial bagi masyarakat Banten. Hal ini bertujuan agar publik dapat secara transparan mengetahui kualitas dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor: 104/TDP/VII/2025.
“Tujuan permintaan informasi terhadap hasil penilaian Calon Sekda Banten agar supaya proses seleksi ini berjalan dan dilaksanakan secara transparan oleh Panitia Seleksi Sekda, sehingga kita sebagai masyarakat mengetahui kualitas Sekda Banten yang ditetapkan,” ujar Saepudin dengan tegas.
Hak Masyarakat untuk Mengawasi Kredibilitas
Saepudin menekankan bahwa sudah selayaknya masyarakat mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas pelaksanaan seleksi calon Sekretaris Daerah. Baginya, hal ini adalah upaya lumrah dan sesuai hukum untuk memastikan bahwa pemerintahan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jabatan Sekda, lanjutnya, adalah posisi yang sangat vital karena bertugas mengatur seluruh pegawai di bawah koordinasinya, yang pada akhirnya akan memberikan pelayanan publik dan menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Banten.
“Wajar saja jika masyarakat mempertanyakan seleksi Sekda karena memang jabatan Sekda merupakan jabatan yang sangat penting guna mengatur pegawai-pegawai yang berada di bawah koordinasi dan struktur di bawah Sekda yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Banten,” jelas Saepudin.
Paseba memandang bahwa permintaan ini merupakan upaya objektif dari masyarakat yang sepatutnya dinilai positif oleh Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Banten, sebagai langkah penegakan prinsip check and balance dalam tata kelola pemerintahan.
Ancaman Gugatan Hukum Jika Tak Ada Respons
Paseba tidak main-main dengan tuntutannya. Saepudin menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat Gubernur Banten tidak memberikan respons positif terhadap permintaan yang mereka anggap lazim ini, maka hal tersebut berpotensi besar untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Saya kira jika dalam waktu dekat ini Gubernur tidak merespons baik kelaziman kami ini, tentunya hal ini akan berpotensi besar dilakukannya Gugatan Tata Usaha Negara maupun Perbuatan Melawan Hukum terhadap penetapan Sekda Banten,” pungkas Saepudin, mengindikasikan keseriusan Paseba dalam mengawal proses transparansi ini.
Permintaan Paseba ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama dalam penunjukan pejabat publik sepenting Sekretaris Daerah. Publik menanti respons dari Pemerintah Provinsi Banten terkait tuntutan transparansi ini, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan kredibel.
(Red)