LINTAS24NEWS.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda berusia 22 tahun. Korban, Ita Kartika, ditemukan tewas dengan luka parah di kepala di pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji pada Rabu (4/12/2024) lalu.

Hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad. Pelaku ternyata adalah rekan kerja korban sendiri, seorang pria berusia 27 tahun berinisial INI.

Motif di balik pembunuhan tersebut terungkap karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya merendahkan. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertemu dan berbincang-bincang. Saat itu, korban mengungkapkan perasaan suka pada seseorang dan membandingkan pelaku dengan orang tersebut. Pernyataan korban inilah yang membuat pelaku marah dan nekat mengakhiri hidup korban.

Baca juga:  Enam Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Lebak hingga Korban Tewas Diamankan Polisi

Peristiwa bermula saat keduanya bertemu setelah pulang kerja. Mereka kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, saat berada di pinggiran Kali Cisadane, pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dari belakang.

Korban yang berusaha melawan, kemudian dibekap mulutnya dan dipukuli hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban ke semak-semak dan melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Pasca identitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

“Saat diintrogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

Baca juga:  Gercep, Aparat Gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten Ringkus Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain dan menghindari perselisihan yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkas Kapolres.

(*)