LINTAS24NEWS.com – Aksi judi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat berlokasi di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dibubarkan oleh puluhan aparat gabungan, Sabtu (19/11/2022).

Aktivitas sabung ayam tersebut dengan berkedok selamat sore (hanya sore hari) dibubarkan oleh sejumlah pemerintah dan aparat gabungan mulai dari Camat Sukadiri Ahmad Hapid, Binmas, Sat Pol PP, Babinsa, Muspika Kecamatan Sukadiri.

Sementara itu, Camat Sukadiri Ahmad Hapid mengatakan benar adanya giat pembubaran sabung ayam yang meresahkan masyarakat oleh Muspika Kecamatan Sukadiri.

“Pembubaran dilakukan guna terciptanya lingkungan bebas dari perjudian, karena aktivitas negatif itu hanya menyengsarakan masyarakat dan menjadi penyakit yang berbahaya,” tuturnya.

Baca juga:  KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Lansia : Traveling Nyaman dan Terjangkau di Masa Pensiun

Tambahnya, Hapid menjelaskan ada beberapa peralatan perjudian yang ditemukan dilokasi tersebut akan dimusnahkan serta memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang kembali melakukannya.

“Sepertinya mereka sudah tahu akan kedatangan kita, karena dilokasi sabung ayam sudah tidak ada satu pun pemain, tetapi kita sudah berikan himbauan kepada siapapun apabila melakukan aktivitas judi akan ditindak tegas,” jelas Hapid.

Ditempat yang sama, Kapolsek Mauk Akp Taryono mengungkapkan pembubaran sabung ayam yang dilakukan oleh Polri guna terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan damai.

“Polsek Mauk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, upaya ini dilakukan untuk antisipasi adanya tindakan kriminal, apabila hal tersebut terjadi di lapangan segera melapor kepada kami,” ungkapnya.

Baca juga:  LindungiHutan dan BATS Consulting Bahas Assurance AA1000 untuk Laporan Keberlanjutan

(Ndi/red)