JAKARTA, LINTAS24NEWS.com – Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali turun ke jalan membongkar kesalahan yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BKU) milik Jimmy Lie. Aksi digelar di Bank BNI dan Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (28/7/22) siang.
Dalam orasinya BRMB meminta kepada pihak aparatur penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap oknum yang diduga menjaminkan sertifikat sawah sporadik harga NJOP murah dan tidak jelas di Bank BNI, sehingga merugikan negara miliyaran rupiah.
Selain medatangi Bank BNI, BRMB juga menuntut Pemerintah Walikota Jakarta Utara untuk menyegel, dan membongkar bangunan PT Bajamarga milik Jimmy Lie di Kawasan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga telah melanggar peraturan ruang terbuka hijau.
“Hari ini kami datang kembali kesini untuk bongkar oknum nasabah, dan pegawai Bank BNI yang diduga kerjasama merugikan negara. Yang kami duga beri jaminan sertifikat sawah sporadik, harga NJOP murah tidak jelas di Bank BNI,” tegas koordinator aksi, Dulamin Zhigo.
Menurut Pria yang akrab disapa Zhigo, semestinya Bank BNI menindak tegas oknum-oknum nakal yang telah merugikan negara. Dirinya sangat menyayangkan Bank BNI yang sampai saat ini belum sama sekali memberikan penjelasan kepada BRMB terkait oknum yang bermain.
“Harusnya oknum pegawai dan nasabah yang berbuat curang serta merugikan negara ditindak tegas oleh Bank BNI. Sampai saat ini kami juga belum dapat penjelasan dari Bank BNI terkait oknum nakal tersebut,” kesalnya didepan Bank BNI Jakarta Timur.
Usai menyampaikan orasinya di depan Bank BNI Jakarta Timur. BRMB langsung mendatangi Kantor Walikota Jakarta Utara, untuk meminta agar PT Bajamarga Kharisma Utama yang diduga telah melanggar aturan disegel dan dibongkar bangunannya oleh pemerintah setempat.
“Kami juga minta kepada Pemerintah Jakarta Utara untuk segel, dan bongkar PT Bajamarga milik Jimmy Lie yang diduga telah banyak melanggar aturan ruang terbuka hijau,” ucapnya.
Selain Zhigo, Ubaidillah Ubed, Fahmi, A’a dan Prayogo juga turut menyampaikan orasi di depan Bank BNI dan Kantor Walikota Jakarta Utara, mereka menyampaikan hal yang sama meminta Bank BNI dan Pemerintah Walikota Jakarta Utara menindak tegas oknum yang melanggar aturan.
“Kami ramai-ramai datang kesini untuk bertemu dengan pihak Bank BNI dan Walikota Jakarta Utara, kami meminta oknum yang telah merugikan negara dan melanggar aturan ruang terbuka hijau, agar ditindak tegas serta diberi sanksi berat,” tukasnya. (Ibong/red)