KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Sebuah toko kosmetik di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (25/2/2021). Penggerebekan dilakukan lantaran toko kosmetik itu ternyata hanya kedok, karena pada praktiknya menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penggerebekan obat keras daftar G itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya para remaja khususnya laki-laki yang hilir-mudik di toko itu. Warga yang resah dan curiga kemudian melaporkannya ke polisi.
“Saat didatangi petugas, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Edarkan Sabu, MF Dibekuk Polresta Tangerang Usai Transaksi di Halaman SPBU
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer. Polisi pun kemudian membawa tersangka seorang pria berinisial RS (25) berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
Wahyu mengingatkan, terhadap masyarakat untuk tidak mengedarkan dan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk kemudian diproses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Adi/red)