KOTA TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Pembuangan limbah B3 milik Pt Pardic Jaya Chemicals di Jalan Gatot Subroto KM 1, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang menggunakan transportasi Pt KMA diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat, Sabtu (14/5/2022).

Pasalnya, limbah-limbah B3 milik Pt Pardic Jaya Chemicals didumpling disalah satu gudang yang berdiri diatas lahan milik pemerintah, yang tidak memiliki legalitas ijin pemanfaatan dari dinas terkait. Sebab limbah tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang membahayakan.

Seharusnya limbah B3 tersebut di musnahkan oleh Incenerator merupakan teknologi pengolah limbah organik, dengan melalui proses pembakaran yang ada didalamnya, sehingga proses pembakaran limbah yang dihasilkan menjadi material abu, bukannya dibuang ke tempat tanah negara.

Saat ditemui wartawan, salah karyawan Pt Pardic Jaya Chemicals, yang namanya enggan dipublikasikan mengaku tidak mengetahui permasalahan mengenai limbah B3, yang berada di tempat dirinya bekerjanya, ia hanya mengetahui bahwa limbah tersebut berbau tidak sedap.

Baca juga:  Survei: 15 Program Ini Mendapat Respon Positif Dari Warga Tangsel, Sarana Kesehatan Tertinggi

“Saya tidak tahu tentang persoalan ini, saya sebagai pekerja drum-drum harus dibersihkan, memang benar ini mengandung limbah yang sangat berbahaya, dan baunya sangat menyengat sekali,” keluhnya.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Ipul menyebut limbah-limbah B3 yang dikelola Pt Pardic Jaya Chemicals dibuang menggunakan mobil roda enam. Dirinya juga mengecam keras adanya pembuangan limbah B3 yang sembarangan tanpa izin, yang diduga dilakukan Pt Pardic Jaya Chemicals.

“Sebagai aktivis Tangerang, saya melarang keras adanya pembuangan limbah B3 di lingkungan tanah negara. Saya minta pihak pengusaha buang limbahnya jangan sembarangan, karena ini dampaknya negatif ke masarakat setempat,” tegasnya.

Menurut Ipul, dalam UU Tercantum jelas dalam bab X bagian 3 pasal 69, mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukan limbah B3 ke media lingkungan hidup yang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  Kabar Gembira, 17.810 Guru Ngaji di Kabupaten Tangerang Akan Dapat Intensif Rp1.450 Juta

“Larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas, tercantum di bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97. 123 salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, setiap orang menghasilkan limbah B3, dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 59, dipidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun, denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 3 miliar,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berusaha mencari narasumber dari pihak Pt Pardic Jaya Chemicals yang berkompeten, untuk dikonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang diduga melanggar aturan tersebut. (tim)