TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pegawai Kantor Samsat / UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022. Kamis (28/7/2022)

Bahwa pelaksanaan Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan ijin Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, berupa:

Berdasarkan Penyitaan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:40/ Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 atas nama tersangka Z berupa :
1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 65 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang kota Tangerang Provinsi Banten;
1 (satu) set Asli Sertifikat Hak Milik Nomor: HM.01530/Tanah Tinggi atas nama Z
1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 79 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten;
1 (satu) set Asli Sertifikat Hak Milik Nomor: HM.01531/Tanah Tinggi atas nama Z

Baca juga:  280 Paket di DPUPR Kota Tangerang Disikapi LSM TOPAN RI

Berdasarkan penetapan Nomor:39/Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 atas nama tersangka AP berupa:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 M2 terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
1 (satu) set Asli Sertifikat Hak Milik Nomor: HM.02803/Lekong Wetan atas nama AP

Berdasarkan penetapan Nomor:36/ Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 atas nama tersangka B berupa :
1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 M2 terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
1 (satu) set Asli Sertifikat Hak Milik Nomor: HM.02358/Pondok Jagung Timur atas nama B

Baca juga:  Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten

Bahwa kegiatan pelaksanaan penyitaan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. (Ibong/red)