LINTAS24NEWS.com – Pertanyaan besar kembali menggema di ruang publik: kabar kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia? Skandal yang sempat menyeret nama lembaga tinggi negara dan disebut bernilai triliunan rupiah itu kini bagai ditelan bumi. Senyap. Padahal, kasus ini menyangkut uang rakyat yang semestinya menjadi instrumen tanggung jawab sosial, bukan bancakan elite.

Pengamat hukum tata negara, Ahmad Yandi Khadafi, menegaskan bahwa diamnya kasus ini bukan hanya problem teknis penegakan hukum, melainkan problem konstitusional. “Pasal 23 UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa setiap uang negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dugaan korupsi CSR BI adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.

Baca juga:  Teknologi Smart Office dari Crestron dan MLV Teknologi untuk Lingkungan Kerja yang Lebih Baik dan Efisien

Lebih jauh, ia menilai bahwa hilangnya gaung kasus ini menunjukkan adanya krisis transparansi di tengah demokrasi yang seharusnya menjunjung keterbukaan. “KPK dan lembaga negara wajib menjelaskan ke publik sejauh mana penyidikan berjalan. Jika tidak, publik hanya bisa membaca bahwa hukum sedang dikendalikan oleh kekuasaan,” ujarnya.

Dari aspek sosial-ekonomi, Yandi mengingatkan bahwa setiap rupiah CSR yang dikorupsi adalah hak rakyat kecil yang terampas. “Korupsi CSR berarti anak-anak miskin kehilangan akses beasiswa, desa-desa tertinggal gagal mendapatkan pembangunan, dan rakyat marhaen kembali menjadi korban permainan elite. Inilah wajah paling telanjang dari ketidakadilan sosial,” katanya dengan nada tegas.

Baca juga:  Kedutaan Besar India Soroti Penguatan Kerja Sama Teknologi India-Indonesia dalam Leadership Masterclass bersama Chairman Tata Communications N. Ganapathy Subramaniam

Ia juga mengkritik praktik pengalihan isu dalam ruang publik. Ramainya pemberitaan soal kasus lain tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan skandal CSR BI. “Membiarkan kasus ini menguap adalah menormalisasi perampokan uang rakyat. Demokrasi kita tidak boleh dikerdilkan menjadi sekadar panggung opini, sementara substansi korupsi dibiarkan lewat begitu saja,” tambahnya.

Yandi menutup dengan seruan akademis sekaligus moral: “Pertanyaan ‘Apa kabar kasus korupsi CSR BI?’ bukan sekadar wacana, melainkan ujian integritas bangsa. Jika negara gagal menjawabnya, maka kepercayaan rakyat pada hukum dan demokrasi akan runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kemarahan.”

(Ibong/rls)