Site icon lintas24news.com

Alexandria Rosalia Imanuel Mahasiswi Unpam Soroti Rentetan Kekerasan terhadap Jurnalis

Alexandria Rosalia Imanuel, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam).

LINTAS24NEWS.com – Profesi jurnalis di Indonesia masih jauh dari kata aman. Rentetan kasus kekerasan dan intimidasi terus berulang di berbagai daerah. Mulai dari pelarangan meliput, tekanan dari pihak tertentu, perampasan alat kerja, hingga pemukulan. Bahkan ancaman kini merambah ranah digital: doxing dan serangan siber menjadi momok baru bagi wartawan yang mengangkat isu-isu sensitif.

Kondisi ini tidak hanya membuat jurnalis bekerja dalam ketakutan, tetapi juga mengancam independensi pers dan hak publik atas informasi yang jujur.

Di tengah situasi itu, Alexandria Rosalia Imanuel, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), angkat bicara. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi jurnalis. Bukan sekadar slogan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis memiliki peran vital sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, mereka wajib dilindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Alexandria.

Namun, ia menyayangkan implementasi di lapangan. Meski aturan sudah jelas, kasus kekerasan terhadap jurnalis kerap mandek di tingkat penyidikan. Pelaku jarang dihukum maksimal. Akibatnya, efek jera nyaris tak terbentuk.

Alexandria mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau intimidasi kepada wartawan. Penegakan hukum yang konsisten, menurutnya, adalah satu-satunya cara menciptakan rasa aman bagi pekerja media.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya tugas aparat, melainkan juga masyarakat dan institusi. Tanpa dukungan semua pihak, kebebasan pers akan terus berada dalam ancaman.

Angin Segar dari MK, tapi Bukan Karpet Merah Kebal Hukum

Ada kabar menggembirakan. Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan bahwa wartawan tidak serta-merta dapat dipidanakan atas karya jurnalistiknya sepanjang masih dalam koridor profesi dan kode etik jurnalistik.

Putusan ini, kata Alexandria, adalah penguatan penting. Namun ia mengingatkan bahwa perlindungan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran di luar ranah jurnalistik misalnya fitnah yang disengaja atau tindakan yang tidak sesuai kode etik proses hukum tetap dapat berjalan.

“Itu keseimbangan yang adil: jurnalis terlindungi saat bekerja profesional, tapi tetap bertanggung jawab secara hukum jika melanggar,” ujarnya.

Tanggung Jawab Bersama Menjaga Demokrasi

Kondisi ini menjadi pengingat kolektif. Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab individu atau perusahaan media. Ia adalah urusan bersama sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.

Dengan lingkungan kerja yang aman dan kondusif, jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan, tanpa rasa takut. Dan publik pun berhak mendapatkan informasi yang transparan, berimbang, dan terpercaya.

(Ibong/rdk)

Exit mobile version