LINTAS24NEWS.com – Konflik dugaan penutupan saluran air di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak hukum. Warga akan segera melaporkan dugaan penguasaan dan penutupan saluran air atau drainase oleh pengembang ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah upaya penyelesaian melalui jalur politik dan audiensi dinilai tidak membuahkan hasil.

Warga menilai DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang gagal merespons keluhan masyarakat terkait hilangnya akses saluran air yang selama ini menjadi jalur utama pembuangan air di lingkungan mereka.

Didampingi Aktivis Pantura, Catur Winata, serta pengamat publik Alan, warga menyampaikan bahwa saluran air di wilayah RT 02, RT 03, telah ditutup oleh pihak pengembang sejak tahun lalu.
Akibatnya, setiap hujan deras turun, kawasan permukiman warga disebut kerap terendam banjir dengan ketinggian mencapai 30 hingga 60 sentimeter selama satu sampai dua hari. Dampaknya tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan rumah, sawah, hingga peralatan elektronik warga.

“Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mandek. Kami sudah bicara, tapi yang kami terima minim empati. Wakil rakyat dan Bupati Tangerang harus bertanggung jawab,” ujar perwakilan warga.

Aktivis Pantura, Catur Winata, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan keselamatan warga. “Ini bukan sekadar banjir. Ini soal hak warga atas lingkungan yang aman. Kalau saluran publik bisa ditutup seenaknya, maka fungsi negara dipertanyakan,” tegasnya.

Catur menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah genangan air, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan layak. Mereka menduga penutupan drainase melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran Pasal 167 dan Pasal 406 KUHP terkait dugaan penyerobotan dan perusakan fasilitas saluran air.

Dirinya juga mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera menggelar ulang Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas PUPR, DLHK, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kalibaru, serta pihak pengembang BLP agar persoalan ini dibuka secara transparan di hadapan publik.

Selain meminta normalisasi dan pemulihan saluran air, masyarakat juga menuntut adanya ganti rugi atas kerugian materiil yang mereka alami akibat banjir yang terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait laporan warga tersebut. Namun desakan publik terus menguat agar persoalan ini tidak berhenti di meja audiensi, melainkan diproses secara hukum dan administratif secara terbuka.

(Ibong/Rdk)