LINTAS24NEWS.com – Aktivitas truk pengangkut tanah bertonase besar bersumbu tiga kembali terlihat beroperasi di Jalan Raya Pakuhaji – Kramat, Kabupaten Tangerang. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari dan diduga untuk kebutuhan pengurugan di Sawah Tengah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meski telah ada surat edaran resmi dari Bupati Tangerang yang membatasi operasional kendaraan tambang jenis tersebut. Rabu (20/5/2026)
Keberadaan truk-truk besar ini menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis setempat. Ibrohim, seorang aktivis Pantura, menyampaikan kekecewaannya atas masih maraknya pelanggaran tersebut. Ia menilai, surat edaran yang seharusnya menjadi acuan penertiban justru tidak berjalan efektif di lapangan.
“Ini sangat disayangkan. Surat edaran Bupati Tangerang seolah tidak memiliki kekuatan. Faktanya, truk-truk sumbu tiga masih bebas melintas, bahkan di malam hari,” ujar Ibrohim kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, operasional truk tambang di jalur tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain serta berpotensi merusak infrastruktur jalan serta jalan licin. Jalan Raya Pakuhaji sendiri dikenal sebagai jalur padat aktivitas warga, termasuk kendaraan roda dua dan angkutan umum.
“Kemana pengawasan dari pihak terkait, baik dari dinas perhubungan maupun aparat penegak hukum. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kalau terus dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Aturan dibuat tapi tidak ditegakkan. Masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ibrohim, aktivis Pantura yang selama ini vokal mengkritisi persoalan tersebut, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi.
“Kalau aturan sudah jelas tapi dilanggar terus-menerus, ini bukan lagi soal ketidaktahuan. Ini patut diduga ada pembiaran, atau bahkan kepentingan tertentu yang bermain, dan mustahil tidak terlihat. Truk sebesar itu melintas berulang kali. Kalau tidak ada tindakan, publik wajar curiga ada apa sebenarnya di balik ini?” tegasnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Selain debu dan kebisingan, mereka juga khawatir dengan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di jalur sempit dan minim penerangan.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa proyek pengurugan di Desa Kramat memiliki kepentingan tertentu yang “mengalahkan” aturan yang berlaku. Meski belum ada bukti langsung terkait hal tersebut, pola aktivitas yang terus berlangsung tanpa penindakan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait langkah konkret dalam menindak pelanggaran tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang telah dibuat, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas kebijakan daerah, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
(Ibong/Rdk)


