LINTAS24NEWS.com – Kasus dugaan korupsi pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang Banten terus bergulir. Sebanyak 28 desa yang tersebar di 13 kecamatan sempat terendus, dan mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang lantaran terindikasi merugikan keuangan masyarakat.

Hingga saat ini, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah AI (Operator Desa Pondok Kelor), HK (Operator Desa Kampung Kelor), dan WA yang merupakan operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Meski tiga orang telah ditindak, Ketua Forum Indonesia Bersatu (For’ibes), Muhamad Niwan Rosidin, menilai penanganan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Pada Rabu (7/1/2026), Niwan mengeluhkan adanya ketimpangan dalam pemeriksaan antar wilayah.

Menurutnya, indikasi pencairan ganda tidak hanya terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, melainkan juga meluas ke wilayah lain, terutama di Kecamatan Kosambi.

“Kasus ini bukan hanya soal operator. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki lebih dalam desa-desa yang belum diperiksa, khususnya di wilayah Kosambi. Tidak mungkin Kepala Desa tidak mengetahui dana desa sudah diterima atau belum,” tegas Niwan.

Niwan menduga adanya praktik manipulasi yang memanfaatkan celah sistem secara sengaja, di mana unsur pimpinan di tingkat desa seharusnya memiliki fungsi pengawasan terhadap arus masuk anggaran.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelemahan pada aplikasi tata kelola keuangan desa.

“Modusnya adalah mengeksploitasi celah dalam sistem aplikasi SISKEUDES dan SISTANSA. Hal ini menyebabkan terjadinya pencairan dana APBDes secara ganda yang melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” jelas Ricky dalam keterangan resminya.

Penyimpangan ini menjadi sorotan tajam karena di tengah upaya digitalisasi sistem pemerintahan (e-government), celah teknis justru dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

(Redk)