LINTAS24NEWS.com – Sudah 12 tahun berlalu sejak Bupati Tangerang pertama kali mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan liar di sekitar kawasan PT Satu Stop Sukses (SSS). Namun, hingga kini bangunan-bangunan tersebut masih berdiri kokoh, seakan mengabaikan otoritas pemerintah. Usman Muhamad, perwakilan dari PT SSS, merasa frustrasi dengan lambannya penanganan masalah ini.

“Kami sudah berusaha keras mencari solusi, tapi sepertinya ada kendala yang membuat proses pembongkaran ini terus tertunda,” ungkap Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT SSS dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024). “Ini soal hak dan kewajiban. Ketika kita tidak membayar pajak, kita ditagih sesuai undang-undang. Begitu juga dengan pelaksanaan peraturan daerah yang sudah jelas, harus dijalankan tanpa penundaan,” tambahnya.

Menyoroti Dampak Negatif

Keberadaan bangunan liar di sekitar kawasan PT SSS tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Usman menjelaskan bahwa lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif justru terbengkalai. Selain itu, keberadaan bangunan liar juga berpotensi menjadi sarang kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum.

Apa Penyebab Keterlambatan?

Apa sebenarnya yang menyebabkan proses pembongkaran ini berjalan begitu lambat? Usman menduga ada sejumlah faktor yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mempertahankan status quo. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa meskipun sudah ada surat perintah pembongkaran, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Harapan dan Tuntutan

Usman berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Ia meminta agar Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang police line dan plang penyegelan di lahan seluas 14 hektar tersebut sebagai tanda dimulainya proses penertiban.

“Kami ingin melihat adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka serius dalam menegakkan peraturan,” tegas Usman.

Baca juga:  OIC Youth Indonesia Gelar Iftar Bersama Pemimpin, Diplomat, dan Visioner Muda Menguatkan Solidaritas Global dan Pemberdayaan Komunitas di Bulan Ramadan

Siapa yang Berhak Merobohkan Bangunan Liar

Terjadi tarik ulur antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban bangunan liar di lahan yang akan menjadi aset pemerintah daerah.

Abdullah Rijal dari BPKAD Abdullah Rijal, Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa kewenangan penertiban seharusnya ada pada Satpol PP, terutama jika aset sudah tercatat sebagai milik Pemda. Namun, karena proses penyerahan lahan belum sepenuhnya selesai, maka BPKAD belum bisa memberikan rekomendasi resmi untuk penertiban.

“Seharusnya, jika bangunan liar tersebut berada di lahan yang sudah menjadi aset Pemda, Satpol PP bisa langsung bertindak tanpa rekomendasi dari kami. Namun, karena lahan ini baru akan diserahkan, maka perlu ada proses lebih lanjut sebelum kami bisa memberikan rekomendasi,” jelas Abdullah, yang disampaikan melalui Usman Muhammad SH, saat pertemuan kedua pihak.

Di sisi lain, Satpol PP merasa kesulitan untuk bertindak tanpa adanya rekomendasi resmi dari BPKAD. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penertiban bangunan liar di lahan yang status kepemilikannya masih abu-abu?

Keberadaan Bangunan Liar Menghambat Pembangunan

Keberadaan bangunan liar di lahan yang akan menjadi aset Pemda Kabupaten Tangerang tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Proses pembangunan dan pemanfaatan lahan menjadi terhambat akibat adanya bangunan-bangunan liar tersebut.

Menurut Abdullah Rijal, idealnya Satpol PP bisa segera menertibkan bangunan liar tersebut agar proses penyerahan aset dapat berjalan lancar dan lahan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, karena adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan, maka upaya penertiban menjadi terkendala.

Baca juga:  Jenis-Jenis Surfaktan dalam Produk Perawatan Kulit dan Rambut

Proses penertiban bangunan liar di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, terkesan berjalan lambat dan berbelit-belit. Usman Muhamad menilai bahwa birokrasi yang rumit menjadi salah satu kendala utama dalam upaya penertiban tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Parakan Gedung PU pada 16 Agustus 2015, juga telah diputuskan bahwa penertiban bangunan di lahan seluas 14 hektar di Bencongan, Kelapa Dua, harus segera dilaksanakan.

“Sudah ada keputusan rapat koordinasi yang menyatakan bahwa penertiban harus segera dilakukan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan,” ujar Usman. Ia berharap pemerintah dapat lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan masalah ini.

Usman menuntut agar Satpol PP segera melaksanakan pembongkaran bangunan liar tersebut. Jika persoalan ini sengaja dibiarkan berlarut-larut, Ia menduga adanya praktik korupsi di balik kelonggaran yang diberikan kepada penghuni bangunan liar tersebut.

“Kalau ini terus dibiarkan, saya menduga ada oknum yang bermain di belakangnya. Satpol PP harus bertindak tegas, pasang penyegelan dan police line bersama pihak kepolisian, agar lahan ini bisa segera dikosongkan,” tegas Usman.

Butuh Sinergi Antar Instansi untuk Atasi Masalah Bangunan Liar

Permasalahan terkait penertiban bangunan liar di lahan milik Pemda Kabupaten Tangerang menuntut adanya sinergi yang lebih baik antara BPKAD dan Satpol PP. Kedua instansi perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

Abdullah Rijal mengakui bahwa proses penertiban memang membutuhkan waktu dan koordinasi yang baik antar instansi. Namun, ia optimis bahwa masalah ini dapat diselesaikan jika semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama.

“Kami siap mendukung penegakan peraturan, namun semua harus dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” tukas Abdullah Rijal.

(Adi)