LINTAS24NEWS.com – Di tengah suasana suci Bulan Ramadhan, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kemiri, Kabupaten Tangerang, tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah karaoke MJ, yang dikenal menyediakan puluhan pemandu lagu (LC) bagi pengunjungnya.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan, yaitu dibuka dari pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB, kenyataannya tempat hiburan ini tetap beroperasi dengan bebas. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat sekitar, terutama mengingat lokasinya yang berdekatan dengan kantor kecamatan dan pondok pesantren.

Baca juga:  Kakanwil BPN Banten Jelaskan Mekanisme Pendaftaran PTSL

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Jelas meresahkan, bang. Emang tempat hiburan itu kayaknya bebas, nggak ada yang berani melarang bahkan beroperasi kadang sampe jam 3 bahkan jam 4.” Ungkapan ini mencerminkan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

Warga juga mempertanyakan peran pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan. “Saya bingung kenapa pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak mengambil tindakan. Seolah-olah mereka tutup mata,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, terutama di bulan yang seharusnya menjadi waktu untuk beribadah dan merenung.

Baca juga:  MicroStrategy Laporkan Rugi Bersih USD4,2 Miliar di Q1 Meski Bitcoin Yield Capai 13 Persen!

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan demi menjaga ketenteraman dan kesucian bulan Ramadhan.

(Red)