LINTAS24NEWS.com – Gegara terjebak di pusaran Rentenir, kini persoalan warga Kabupaten Tangerang bernama Gita dan Ruswandi berujung di meja hijau. Mereka menggugat Koperasi Konsumen Soala Gogo Maju Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2026/PN TNG. Alasannya? Mereka merasa menjadi korban praktik “Bank Emok” dengan bunga selangit yang tidak sesuai hukum.
Dalam gugatannya, kedua penggugat meminta majelis hakim menyatakan koperasi tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan beritikad tidak baik. Mereka juga meminta agar perjanjian pinjaman dinyatakan batal demi hukum lantaran bunga yang diterapkan dinilai sudah melebihi kewajiban pokok utang.
Tak hanya itu, mereka pun menuntut agar izin usaha koperasi dicabut dan seluruh jaminan dikembalikan. Barang-barang yang masih ditahan antara lain sertifikat tanah, ijazah, KTP, NPWP, hingga akta nikah.
Pengacara para penggugat, Mulyana Rizki dari Kantor Hukum Denis Heriawan & Rekan, membenarkan langkah hukum ini. Ia bahkan mengancam akan membawa perkara ini ke jalur pidana dalam waktu dekat.
“Ini bentuk perlawanan terhadap dugaan kezaliman bank emok atau praktik rentenir,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Tangerang justru memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Alias ditolak. Mengapa? Karena pihak yang digugat keliru alias error in persona.
Sekretaris Koperasi Soala Gogo, Panangian Simorangkir yang akrab disapa Iyan, menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Menurutnya, transaksi pinjam-meminjam yang terjadi pada tahun 2023 itu bukanlah dengan badan hukum koperasi, melainkan dengan seseorang bernama Jessica yang kini menjabat sebagai ketua koperasi secara pribadi.
“Koperasi kami baru resmi berdiri dan terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang pada 2 Oktober 2025. Sementara kejadian pinjaman itu tahun 2023, jauh sebelum koperasi punya badan hukum. Jadi gugatan yang dialamatkan ke koperasi itu salah sasaran,” tegas Iyan saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Jumat, 24 April 2026.
Iyan juga membenarkan bahwa ada jaminan sertifikat yang disita. Namun, itu semua adalah kesepakatan personal antara nasabah dengan Jessica, bukan dengan koperasi. “Kalau soal jaminan, mana mungkin tanpa kesepakatan? Tapi sekali lagi, itu urusan pribadi dengan bos kami, bukan dengan koperasi,” ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa nama Gita Saputra dan Ruswandi tidak pernah tercatat sebagai anggota koperasi. “Mereka belum pernah mengajukan pinjaman ke koperasi. Jadi jelas berbeda,” pungkas Iyan yang didampingi langsung oleh Tante Jessica.
Meski gugatan dinyatakan tidak diterima, Iyan mengaku pihak koperasi tetap membuka peluang perdamaian. Saat ini, sidang di PN Tangerang sendiri sudah memasuki tahap mediasi.
“Kami sangat terbuka untuk penyelesaian secara musyawarah. Proses mediasi itu kan perundingan, bukan cuma maunya kita. Jadi kami utamakan damai saja,” tutup Iyan.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya akan terus menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan ke pihak kepolisian, yakni Jessica selaku pemberi pinjaman pribadi.
(Rdk)

