LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang layangkan surat pertama ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terkait proyek pembangunan Tower BTS di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menindak lanjuti berita yang diterbitkan media online beberapa hari yang lalu, LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang akhirnya melayangkan surat pertama kepada DTRB Kabupaten Tangerang.
Perusahaan yang mendirikan Tower BTS tersebut diduga tidak memiliki izin bangunan dilahan pribadi hak milik warga yang berada di Kampung Pelonco Rt 15/14, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Erni Nurlaini saat memberikan keterangan “Sebetulnya kami sudah ke lapangan, tapi hanya ada tukang yang bekerja, kami mau memberikan panggilan dan teguran, jika tidak ada niat baik dari perusahaan tersebut,” ucapnya.
“Jika nanti sampai surat teguran ke satu diabaikan, kami akan serahkan ke Satpol PP tingkat Kabupaten Tangerang akan kita tembuskan untuk ditindak,” tegasnya, Selasa (11/4/2023) siang.
Erni mengakui, untuk saat ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan di Kabupaten Tangerang tentang retribusi izin mendirikan bangunan IMB atau PBG disebut sudah tidak relevan dibeberapa bagian. Maka dari itu, ia harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Sekarang semua harus ada izinnya di Kabupaten Tangerang nomor 3, tahun 2018 dan nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan atau gedung. Apalagi bangunan yang berdiri tanpa ada izinnya, kami akan tindak sesuai SOP yang ada,” tegas Kabid Wasdal.
Sementara itu Camat Pakuhaji H. Asmawi ketika di konfirmasi lewat sambung WhatsApp mengatakan, bangunan atau perusahaan yang berdiri di dalam pemukiman rumah itu harus ada izin nya apalagi tower Smartfren.
“kami hanya merekomendasi kan saja untuk kepengurusan izin PBG,” ujarnya.
(Ibong/rdk)