Ungkap Kasus Curanmor, Polres Metro Tangerang Amankan 52 KR2 dan 27 Orang Pelaku

TANGERANG, LINTAS24NEWS.com –  Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak 15 Februari lalu di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, petugas berhasil mengamankan 27 orang pelaku mulai dari pemetik dan penadah.

“Hasil dari penyelidikan petugas berhasil mengamankan 27 orang pelaku dan 52 unit kendaraan bermotor yang diduga sebagai hasil kejahatan,” ujar Kapolres Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestro Tangerang, Senin (7/3/2022).

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua set kunci letter T, satu buah golok dan senjata api mainan.

Baca juga:  Pokja Wartawan Harian Kabupaten Tangerang Laporkan Oknum Kades

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pendalaman kasus hingga masuk ke proses pembuatan STNK palsu.

“Dari hasil penyelidikan terungkap, beberapa pelaku berperan sebagai pemalsu STNK dari hasil kendaraan bermotor curian tersebut,” lanjutnya.

Kendaran curian tersebut, lanjut Kapolres, dibuatkan STNK palsu dengan biaya berkisar Rp500 ribu – Rp750 ribu.

Menurut pengakuan pelaku, telah berhasil menjual lebih dari 50 STNK palsu. “Sudah 50 STNK yang dijual pelaku, pembuatannya tergolong sederhana. Pelaku hanya cukup mengelupas tulisan di STNK dengan menggunakan silet, kemudian mengubah isi dalam STNK tersebut hanya dengan menggunakan pensil,” kata Kapolres.

Baca juga:  Selain Diskon 77 Persen Bayar PBB di Kota Tangerang Bisa di 13 Kecamatan ini..
kasus pencurian kendaraan bermotor
Poto: Barang bukti 52 unit kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestro Tangerang, Senin (7/3/2022).

“Hasilnya, secara kasat mata STNK itu tak terlihat palsu. Harus dicek karena hasilnya mendekati sempurna. Cara ini untuk mengelabui petugas pada saat ada pemeriksaan di jalan,” ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pembelian kendaran melalui online.

Kapolres juga dengan tegas mengatakan tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku Ranmor di Kota Tangerang.

Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku Ranmor di Kota Tangerang. Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, silakan ke Polres Metro Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan dengan disertai bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” tutup Kapolres. (Ibg/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *