KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Pesta demokrasi pada tahun 2021 tingkat Desa di Kabupaten Tangerang akan digelar tahun ini. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 77 Desa dan 6 Desa pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Adapun jadwal medical check up (MCU) bagi bakal calon Kepala Desa di 26 Kecamatan tahun 2021 dilaksanakan pada 29 sampai 31 Maret 2021 di RSUD Balaraja, RSUD Tangerang dan RSUD Pakuhaji.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang H. Dadan Gandana, S.STP. M.Si, Dilansir lintas24news.com melalui Diskominfo Kabupaten Tangerang. mengungkapkan, Pemilihan Kepala Desa serentak akan di gelar pada bulan Juli 2021.

Baca juga:  Ketua Jawara Tangerang Tegaskan Maesyal Rasyid Bukan Orang Bandung

Adanya tahap yang terdiri dari persiapan persyaratan bakal calon, diantaranya pemeriksaan kesehatan di RSUD yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia dan usulan rencana biaya serta tahapan pendaftaran.

Tahap penelitian, kelengkapan persyaratan administratif dan tes tertulis kompetensi dasar sehingga nanti akan dihasilkan bakal calon yang ditetapkan.

Setelah penetapan bakal calon, kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran pemilih, baik pemutakhiran data maupun penetapan data sampai dengan penetapan data pemilih tetep.

Kemudian dilaksanakan kampanye selama 3 hari dan selanjutnya hari tenang selama 3 hari. Terakhir hari pemungutan suara, Setelah pemungutan suara dilanjutkan dengan pelantikan atau pengesahan kades terpilih oleh Bupati.

Dadan menyebut, hal ini sesuai dengan Perbup Pilkades disesuaikan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 Tahun 2020, terkait pelaksanaan Pilkades dengan situasi pandemik.

Baca juga:  Bupati Zaki Minta Para Camat Prioritaskan Penuntasan Stunting

“Pada masa pandemik adanya pembatasan jumlah hak pilih dalam 1 TPS, Sebelumnya hak pilih ada 1.500 s/d 2.500 di tahun ini hanya dibatasi maksimal 500 hak pilih saja,” ucap H. Dadan.

Kemudian setiap pelaksanaan kegiatan oleh panitia, BPD atau calon harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing wilayah.

“Harapan kami untuk pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak atau pemilihan kepala desa antar waktu yang akan dilaksanakan di kabupaten Tangerang akan menciptakan Pilkades yg aman, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya. (Red/Eben)