LINTAS24NEWS.com – Kawasan bisnis Central Business District (CBD) di Bencongan, Tangerang menyimpan cerita kelam. Sengketa lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun seakan tak kunjung menemui titik terang. Dugaan adanya sejumlah pihak telah terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini.

Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS) salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan serangkaian kejadian janggal yang terjadi. Pemagaran Ulang yang Janggal: Tanah Fasos Fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak 13 tahun lalu pada tahun 2007 dan 2013, tiba-tiba dipagar kembali. Tindakan ini dinilai menghambat proses proyek pembangunan Karawaci CBD yang akan berjalan.

Lebih mencurigakan lagi, pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD tiba-tiba dihentikan secara misterius. Siapa yang menghentikan? Dan apa motif di balik semua ini? Pertanyaan-pertanyaan ini terus menghantui dan mengundang rasa penasaran. Siapa sebenarnya yang bermain dalam perebutan lahan di kawasan strategis ini?

Surat Perintah Bongkar yang Tak Dijalankan

Di terangkan Usaman Muhamad, pada tahun 2012 dan 2015, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan perintah tegas untuk membongkar bangunan-bangunan ilegal yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu. Sayangnya, upaya penegakan hukum ini selalu terhenti di tengah jalan. Anehnya, ketika tinggal 20 bangunan yang belum dibongkar, proses penertiban tiba-tiba dihentikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  PJU Kampung Sukamanah Terang Kembali, Warga: Terimakasih Camat dan Kades

Sejak saat itu, kasus ini seakan menguap begitu saja. Satpol PP beralasan kesulitan memasuki area proyek, sementara pihak kepolisian menyatakan kawasan tersebut tidak kondusif. Terbesit pertanyaan dibenak Usman: mengapa penertiban bangunan liar ini begitu sulit dilakukan? Apakah ada kepentingan lain yang menghalangi proses penegakan hukum? Sehingga menimbulkan kesan bahwa seolah-olah Pemkab Tangerang enggan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dugaan Korupsi

Usman Muhamad menduga adanya tindakan korupsi di balik kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Respon Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan liar di sekitar pusat bisnis (CBD) Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat respon positif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban,” ungkap Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari BPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan. “Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Baca juga:  DJKA dan PT KAI Tegaskan Komitmen Tangani Dampak Bencana Alam Longsor Batu Tulis Demi Keselamatan dan Kemudahan Akses Masyarakat

Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, diharapkan permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Denah tanah yang diduga menjadi lokasi penyerobotan lahan di kawasan Bencongan, Tangerang

Sebagai informasi, perjalanan panjang proyek Karawaci CBD ini dimulai pada tahun 2012 ketika PT SSS mendapatkan izin-izin penting dari pemerintah daerah, seperti Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang dan Surat Keputusan (SK) izin lokasi dari Bupati Tangerang. Proses pembebasan lahan pun dilakukan secara bertahap hingga akhirnya pada tahun 2014, PT SSS resmi menggandeng PT Pandega Desain Weharima (PDW) untuk merancang konsep masterplan yang futuristik.

Hasilnya? tanah seluas 6,6 Ha hasil pembebasan pada 2013, sesuai dengan SK Izin Lokasi Bupati Tangerang tersebut menjadi sebuah rancangan kota mandiri yang terintegrasi dan siap menjadi pusat bisnis baru di kawasan Tangerang. Dengan adanya persetujuan siteplan dari Pemkab Tangerang pada tanggal, 9 Juli 2015.

PT SSS kemudian menunjuk kontraktor PT PP (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tahap pertama proyek Karawaci CBD pada 2015. Dengan kontrak senilai Rp392 miliar yang telah disepakati, dan uang muka pertama sejumlah Rp2,75 miliar pun telah dibayar.

(Red)