LINTAS24NEWS.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus tersebut dilakukan pada (8/11/2022) melalui informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi penitipan sepeda motor yang dicurigai di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian informasi tersebut, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan pada plat nomor kendaraan di Samsat agar tahu pemiliknya.
“Selanjutnya kami menghubungi pemilik nomor plat kendaraan tersebut benar adanya kehilangan dari si pemilik motor satu hari sebelumnya, keterangan dari pemilik motor kita yakin bahwa kendaraan itu adalah hasil pencurian dengan pemberatan atau curanmor,” kata Zain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
Lanjut Zain, informasi yang didapat, pihak kepolisian memantau tempat penitipan sepeda motor tersebut, sehingga beberapa hari kemudian tertangkaplah dua orang pelaku, yakni berinisial IB dan AN. Tersangka AN berperan sebagai joki untuk melihat situasi dan membantu untuk melarikan diri dan tersangka IB berperan sebagai pengambil sepeda motor.
Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi pelaku lain yakni A dan AB, namun saat ini statusnya masih dalam pencarian orang (DPO). Informasi lainnya menunjukkan adanya pelaku lain yakni RP dan berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Kita juga berhasil mengamankan tersangka RP yang berperan mengantarkan barang curian menggunakan mobil bak terbuka ke daerah Lampung, setiap unit sepeda motor dijual Rp 5 juta,” jelasnya.
Menurut Zain, tersangka mengaku sudah melakukan aksi curanmor di seratusan TKP di wilayah Tangerang Raya, terutama dititik-titik rawan pencurian.
“Mereka sudah melakukan aksi tersebut kurang lebih 100 tempat di Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, target mereka yaitu sebuah parkiran terbuka yang tidak ada penjaganya seperti minimarket, ruko, termasuk rumah-rumah yang sering memakirkan kendaraannya di luar,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Zain menjelaskan bahwa ada beberapa barang bukti yang sudah kami sita, sebanyak 11 sepeda motor dan satu mobil bak terbuka yang mengantarkan ke Lampung, seperangkat kunci T dan plat nomor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 kitab uu hukum pidana (KUHP) Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Seorang tersangka berinisial IB mengungkapkan bahwa dirinya dapat mencuri sebanyak empat unit sepeda motor dalam sehari, waktu pencuriannya pun sangat singkat, hanya hitungan detik.
“Sehari bisa dapat empat motor. (Waktu pencurian) lima detik dapat ambil motornya, enggak pernah ketahuan setiap mencuri motor,” tuturnya.
Dia mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp 2 juta dari tiap unit sepeda motor, kemudian penghasilan dari tindak pidana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi curanmor yang dilakukannya dengan mahir itu diakui diajarkan oleh temannya.
(Ndi/red)