KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tempelkan stiker di sebuah bangunan salah satu pelaku usaha restoran yang menunggak pajak. Hal itu sebagai bentuk sanksi administratif para penunggak pajak.

“Kita telah melakukan tindakan sanksi administratif kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan  menempelkan stiker bertulisan ‘Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran’,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Menurutnya, upaya Bapenda Kabupaten Tangerang tempelkan stiker di sebuah bangunan salah satu pelaku usaha restoran sebagai sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak.

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” katanya.

Baca juga:  Kepala SMA Hiro ZMR Bantah Aniaya Anak Didiknya

Baca Juga: BDC Gemilang Kabupaten Tangerang Distribusikan 2400 Liter Minyak Goreng

Ia mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Cima sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun pada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp200 juta. “Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” tuturnya.

Baca juga:  DPC Ppmi Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Baca Juga: Lantik 230 Pejabat Dilingkungan Pemkab Tangerang, Ini Pesan Bupati Zaki

Ia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya.

“Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” jelasnya.

Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah.

“Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan,” kata dia. (Red)

Source: Diskominfo Kab.Tangerang