LINTAS24NEWS.com – Telah terjadi pencurian handphone oleh pria yang berinisial FK (43) di Kampung Solong Rt 02/01, Desa Tipar Jaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023) pukul 10.30 WIB.

Kejadian tersebut ditangani oleh
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, dikarenakan satu orang pelaku pencurian handphone tersebut diamankan dari amukan massa yang menggagalkan aksi kejahatan itu.

“Anggota kami dapat laporan ada satu pencuri diringkus warga, agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri beberapa petugas Unit Reskrim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara bahwa benar ada pelaku pencurian yang diamankan oleh masyarakat seorang laki-laki berinisial FK (43) yang beralamat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” ucap Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH Pada saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Baca juga:  RO Mengaku Nekat Habisi Pacar Sesama Jenisnya Karena Ancam Video Syurnya Disebar

Sementara itu, Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma, melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan awal kejadian pencurian tersebut yang dilakukan oleh FK (43)

“Awal mulanya pelaku pencurian berinisial FK (43) melewati rumah di Kampung Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada saat itu FK melihat rumah yang pintunya terbuka dalam keadaan sepi, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 Unit Handphone hingga diketahui oleh pemiliknya yang spontan berteriak maling-maling hingga terdengar oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan untuk datang ke lokasi kejadian, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan.

Baca juga:  Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Digerebek, Polisi Amankan Dua Tersangka

“Setelah pelaku ditangkap dan di amankan oleh warga setempat, kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mendapat informasi hingga langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku pencurian dari amukan massa,” katanya.

Tambahnya, ia menuturkan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk menindaklanjuti aksi pencurian handphone tersebut.

“Kemudian kami langsung membawa FK (43) menuju Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelaku berinisial FK sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian ,” tutup Kapolsek Tigaraksa.

(Adi/Ndi)