LINTAS24NEWS.com – Tega, seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah tirinya (MR) berusia 39 tahun di kontrakan daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 15:30 WIB ketika korbban sedang tertidur pulas sendirian di kontrakan tempat tinggalnya bersama orangtuanya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menuturkan, kronologi awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya.

“Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan melihat ayah tirinya sudah berada di atas korban dalam keadaan telanjang,” jelas David pada Kamis (23/11/2022).

Baca juga:  Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Kunjungi Posko PPKM Darurat Skala Mikro di Serang

Lanjutnya memaparkan setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis dan dengan cepat memakai baju lalu pergi ke kamar mandi sambil terisak, tetapi ayah tirinya tanpa rasa bersalah dengan santai menonton televisi.

Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keduan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas David.

(Ndi/Adi)