LINTAS24NEWS.COM, Tangerang – Dengan Cepat Kepolisian Sektor Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencuri kambing yang sempat viral di media sosial (medsos), pada Sabtu (6/3/2021), di Perum Tamarin Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Mendapat laporan dari korban, dan berbekal rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), tim opsnal unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Riono langsung mengamankan kedua pelaku tak kurang dari enam jam.
“Atas petunjuk dari rekaman CCTV, kami dari Polsek Sepatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kambing yang sempat viral di media sosial,” kata Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto, dalam keterangan persnya. Jumat, (12/3/2021).
I Gusti menyebutkan, penangkapan kedua pelaku dilokasi berbeda. Adi Mulyadi Rahmat diamankan di wilayah Rajeg sedangkan Enjun di Salembaran. Mereka spesialis pencuri kambing. beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama.
“Aksinya sudah seringkali, dari kesekian kalinya baru berhasil ditangkap di Sepatan. Sebelumnya, pernah melakukan hal yang serupa diwilayah Pasar Kemis, Rajeg dan Mauk,” terang I Gusti.
Modus yang digunakan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku menyasar ke sebuah perkampungan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan target curian seekor kambing, langsung dibawa dengan cara dimasukan kedalam karung.
“Dengan menggunakan sepeda motor masuk ke perkampungan, setelah mendapat sasaran (kambing) langsung dihampiri diambil dan dimasukkan kedalam karung,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, I Gusti mengatakan, hasil curian dijual ke pedagang kambing dalam kondisi sudah dipotong.
“Hasil kejahatannya langsung dijual ke pedagang kambing, dalam berbentuk kambing potong. Dijual dengan harga 500 ribu per ekornya. Alasan kedua pelaku mencuri kambing, karena keperluan sehari-hari,” jelas I Gusti.
Barang bukti berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut STNK, dua buah topi warna hitam, satu buah jas hujan warna merah, dan satu buah jaket warna biru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Red)