LINTAS24NEWS.com – Dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencabut sanksi administratif dengan dilakukan pencopotan sebuah stiker penagihan pajak pada tempat usaha yang sudah melunasi tunggakan pajak non PBB dan BPHTB.

Kepala Bidang (Kabid) pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan beberapa pelaku usaha yang sudah melunasi tunggakan pajak langsung kami mencopot stikernya.

“Sebanyak 14 pelaku usaha telah melunasi tunggakan pajak dan 2 tempat usaha sudah kami lakukan pencopotan stiker peringatan, tetapi saat ini ada 3 pelaku usaha yang masih belum memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya, Senin (12/12/2022).

Baca juga:  PT Bambang Djaja: Solusi Transformator Efisien untuk Industri dan Utilitas

Lanjutnya, ia menjelaskan tindakan itu sesuai aturan yang berlaku, apabila pembayaran pajak sudah diselesaikan, maka sanksi dan stiker akan dicabut.

Perlu diketahui, sebelumnya Bapenda Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB, Kamis (24/11/12). Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kegiatan pemasangan stiker tersebut bukan tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak dan guna memberikan pembelajaran serta efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” jelasnya.

Baca juga:  Mendagri: Hindari Penyalahgunaan NIK, Pemerintah Perkuat Infrastruktur Digital

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, Wajib Pajak Daerah lainnya yang mempunyai piutang dapat segera membayar tunggakannya ke Bapenda, serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.

(Ndi/red)