Tangerang, Lintas24News.com – Dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) Banten, drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, menekankan bahwa masih banyak tenaga kerja tidak tetap (informal) — seperti kuli bangunan, petani, nelayan, dan pekerja lepas (non formal) — yang belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Abraham Garuda Laksono dan narasumber lainnya, termasuk drg. Huga Sekar Arum dan Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI. Dalam kesempatan itu, drg. Huga menyatakan, “Tangerang adalah pusat industri, tetapi ironisnya, tingkat pengangguran di sini justru lebih tinggi dari rata-rata nasional. Meskipun jumlah pabrik cukup banyak, akses kerja tetap sulit.”
Ia juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi dunia ketenagakerjaan akibat perkembangan digitalisasi. Namun, drg. Huga meyakini bahwa semangat gotong royong bangsa Indonesia dapat menjadi solusi, sebagaimana tercermin dalam istilah Holopis Kuntul Baris yang dicetuskan oleh Bung Karno.
Lebih lanjut, drg. Huga menegaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja nonformal. Ia mengutip penelitian yang menunjukkan bahwa pekerja yang menggunakan tenaga fisik secara intensif memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit serius, seperti serangan jantung. “Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Jika terjadi sesuatu, para pekerja harus tahu apa hak mereka. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh dalam sistem ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta, termasuk Ibu Endang dari pelaku UMKM, mengungkapkan kebingungan terkait kewajiban mendaftarkan pekerja UMKM ke dalam program jaminan sosial. Sementara itu, Husna, pelaku usaha muda, bertanya tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam membuat logo usaha dan relevansinya dengan tren UMKM saat ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, drg. Huga menyatakan bahwa teknologi, termasuk AI, dapat menjadi alat bantu untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Namun, ia mengingatkan agar tetap bijak dalam menyikapi perkembangan teknologi. “Jangan mudah percaya dengan semua hal baru, tetapi jika AI dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi kerja, maka manfaatkanlah dengan bijak,” pesannya.
Abraham Garuda Laksono juga menyampaikan bahwa peran legislatif mencakup tiga kewenangan utama: pembentukan peraturan daerah (legislation), pengawasan (monitoring), dan penganggaran (budgeting). Ia menekankan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan kelompok rentan. “Seringkali masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses program-program baru karena kurang memahami isi Perda yang berlaku. Hal ini seharusnya bisa dicegah dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat mengalokasikan anggaran melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti petani, pekerja non-upah, dan pelaku usaha kecil. “Di beberapa daerah, ketiadaan Perda membuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi terhambat. Maka dari itu, perda ini kita rancang dan kita sosialisasikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Narasumber berikutnya, Ananta Wahana, menegaskan bahwa melalui Perda ini, masyarakat tidak hanya akan mengetahui hak-haknya, tetapi juga kewajiban dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk Tangerang, yang dikenal dengan julukan Kota Seribu Industri Sejuta Jasa, tegasnya. (*)