LINTAS24NEWS.com – Petugas Polisi Sektor (Polsek) Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus M (28), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kemudian M diciduk di tempat persembunyiannya di daerah Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menjelaskan, usai melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dan aksi tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Korban seorang anak perempuan di bawah umur yang tak lain masih sepupu tersangka M,” kata Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja, Jumat (3/2/2023).

Baca juga:  Gercep, Aparat Gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten Ringkus Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online

Sri Raharja juga menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa minuman beralkohol, sesampainya di rumah hanya ada korban, karena pada saat itu, orang tuanya sedang ziarah ke daerah Cirebon. Pelaku kemudian memaksa korban meminum minuman beralkohol itu. Awalnya, korban menolak namun pelaku memaksa sambil mengancam akan memukuli korban.

“Usai memaksa korban meminum minuman keras, pelaku kemudian memperkosa korban,” ucap Sri Raharja.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan korban tidak berdaya karena diancam dengan kekerasan oleh pelaku. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang masih trauma menceritakan kejadian nahas yang dialami ke ibunya.

Baca juga:  Ombudsman Banten Apresiasi gerak cepat Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak

“Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek, kami langsung tindaklanjuti,” terang Dasuki.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi terus melacak keberadaan pelaku, hingga polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah villa di kawasan Bogor.

“Petugas langsung bergerak ke Bogor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat pasal 81 dan/atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Adi/Bandi)