Site icon lintas24news.com

Sengketa Tanah Cikupa Makin Memanas, Pihak Desa Bersiap Hadapi 13 Serangan Hukum

LINTAS24NEWS.com – Sengketa tanah di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Alih-alih mereda setelah putusan pengadilan keluar, konflik ini justru berpotensi semakin memanas. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan gugatan warga sebelumnya tidak dapat diterima, namun putusan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi serangan hukum yang lebih masif.

Dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), Oman Zaenurrohman, kuasa hukum para penggugat, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan sejak Agustus 2026 merupakan lanjutan dari perkara nomor 766/Pdt.G/2023/PN Tng. Pada perkara itu, majelis hakim mengeluarkan putusan dengan amar “Niet Ontvankelijke Verklaard” gugatan tidak dapat diterima.

Berdasarkan salinan putusan halaman 126, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah dengan subjek dan objek yang berbeda-beda, baik lokasi maupun batas-batasnya. Secara yuridis, tidak ada hubungan erat dan hubungan hukum satu sama lain. Oleh karena itu, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan satu gugatan dalam satu surat gugatan.

Majelis hakim menilai bahwa Penggugat I hingga XIII memiliki latar belakang berbeda. Menggabungkan 13 kepentingan yang tidak saling berkaitan erat ke dalam satu surat gugatan dianggap keliru secara prosedur.

“Seharusnya, tiap penggugat maju satu per satu melawan tergugat,” tegas majelis hakim dalam pertimbangan putusannya yang dituturkan Oman.

Menurut Oman, putusan yang sekilas memenangkan pihak tergugat ini justru menjadi sinyal bahaya bagi Kepala Desa Cikupa. Dengan adanya arahan hakim agar warga mengajukan gugatan secara individual, kepala desa berpotensi menghadapi 13 serangan hukum terpisah secara bergantian.

“Bayangkan, alih-alih menyelesaikan satu perkara besar, kini pihak desa harus bersiap menghadapi belasan sidang berbeda dengan detail sengketa yang beragam. Ini tentu akan menjadi beban administratif dan hukum yang sangat melelahkan bagi perangkat desa,” kata Oman.

Bagi para pencari keadilan di kawasan Megaria Cikupa, putusan PN Tangerang ini bukanlah akhir, melainkan instruksi untuk mengatur ulang barisan dan menyerang kembali dengan strategi yang lebih tajam.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Cikupa maupun pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi gelombang gugatan mandiri dari warga tersebut.

Exit mobile version