LINTAS24NEWS.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sepatan Timur melaksanakan apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024) di Halaman Kecamatan Sepatan Timur. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh APK telah di sterilkan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Selain Ketua Panwascam, apel hari ini diikuti jajaran yang ada di Panwascam Sepatan Timur, diantaranya Kordiv HP2H, Kordiv P3S, PKD, PTPS, pemerintahan Kecamatan, Satpol-PP, TNI/Polri.

“Hari ini kita melaksanakan penertiban alat kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Pasal 39 ayat tiga menyatakan bahwa APK harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” kata Ketua Panwascam Sepatan Timur, Basarudin.

Baca juga:  Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol Menjadi Simpul Transportasi Strategis dan Ikon Sejarah Perkeretaapian di Jawa Tengah
Penertiban APK di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

Basarudin menegaskan bahwa tanggal 24 November 2024 menandai dimulainya masa tenang, yang berlangsung hingga 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, bebas dari pengaruh kampanye, dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam apel Penertiban Alat Peraga Kampanye, Panwascam Sepatan Timur tidak hanya melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi juga, Satpol PP, dan TNI/Polri.

(*)