LINTAS24NEWS.com – Dalam rangka menjaga lingkungan yang kondusif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/12/2022).
Dalam giat penertiban tersebut sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam giat tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan PKL yang ditertibkan tersebut adalah pedagang yang berjualan pada bahu dan trotoar jalan yang menimbulkan kemacetan, serta memberikan arahan agar tidak berjualan di trotoar lagi
“Penertiban kita lakukan dengan cara memberikan himbauan serta menggeserkan barang milik PKL yang memakan badan jalan dengan cara humanis serta persuasif,” kata Fachrul Rozi.
Lanjutnya, ia menuturkan penertiban pedagang kaki lima oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang tersebut telah telah dilakukan sesuai SOP, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
“Alhamdulillah berjalan tertib. Kami juga berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” tuturnya.
(Ndi/red)