LINTAS24NEWS.com – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kenaikan kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawaboni 2 diduga Kabupaten Tangerang, Banten, mewajibkan para orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah yang sudah disiapkan oleh pihak sekolah.

Informasi yang diperoleh dari narasumber, bahwa setiap siswa harus membayar uang untuk membeli seragam sekolah.

“Waktu rapat orang tua siswa di sekolahan kita harus membeli seragam sebesar Rp 550.000,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, saat dihubungi lintas24news.com, Kepala Sekolah SDN Rawaboni 2 Muhamad Sabik Arifin, enggan menjawab perihal sekolahnya mewajibkan para siswa membeli seragam di sekolah.

“Iya kang, info dari siapa, siapa narasumbernya,” kata Kepsek SDN Rawaboni 2 saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun dari percakapan tersebut, seolah hanya ingin mencari tau narasumber dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga:  Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Lintasi Jembatan Pelangi Kalibaru Pakuhaji

Secara umum, sekolah negeri di Indonesia dilarang menjual seragam kepada siswanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa sekolah dilarang mewajibkan peserta didik membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, LKS, seragam sekolah, atau bahan seragam sekolah kepada peserta didik.

Baca juga:  Perusahaan Grup Terra Drone, Terra Drone Indonesia, Gelar Workshop Non-Destructive Testing (NDT) dengan Teknologi Drone di Kuwait

Namun, ada beberapa pengecualian, diantaranya Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan seragam sekolah, dengan tetap memperhatikan harga yang terjangkau bagi orang tua atau wali peserta didik.

Terkait hal tersebut, adanya sekolah SDN yang menjual seragam kepada siswanya, meminta kepada Dinas Pendidikan dan Ombudsman Republik Indonesia agar memberikan teguran dan efek jera bagi sekolah yang sengaja ingin berbisnis dan meraup keuntungan besar dari peserta didik.***