SDN Kiara Payung Pakuhaji Tangerang Disegel Ahli Waris

LINTAS24NEWS.com – Sudah dua hari aktivitas kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara Payung di Kampung Kayu Item RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terhenti. Pasalnya sekolah tersebut di gembok oleh Ahli waris yang belum menerima pembayaran tanahnya dari Pemerintah. Padahal, bangunan sekolah sudah berdiri sejak tahun 1984.

Salah satu ahli waris Muhidin (45) mengungkapkan, bahwa dirinya bersama keluarga sepakat untuk meminta kepada pihak sekolah SDN Kiara Payung menghentikan segala kegiatan apapun diatas lahan yang ia klaim masih milik Almarhum Kakeknya bernama Miing Bin Rasiun yang tercatat dalam C Desa nomor 806, persil 113 D II dengan luas 5000 m², serta hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor: 1103/pdt.G/2019/PN. Tng, tanggal 09 Juni 2020 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/pdt/2020/PT. BTN, tanggal 15 Januari 2020. Pasalnya, hingga saat ini dirinya hanya mendapatkan janji-janji saja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Baca juga:  Sebuah Minibus Jenis Suzuki Carry Terbakar di Tol Jakarta-Merak Km 32

“Lahan ini (SDN Kiara Payung_red) masih sah milik keluarga, dan kita segel karena belum ada pembayaran dari pemerintah,” kata Muhidin kepada Lintas24news.com, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Polsek Pakuhaji Sukses Kawal Pilkades, AKP Dodi Abdul Rohim: Butuh Perjuangan

Dikatakan Muhidin, ini adalah kali kedua pihaknya menutup kegiatan di sekolah tersebut, pertama di tahun 2020 setelah pihaknya hanya mendapatkan janji-janji pembayaran namun pemerintah malah membangun kembali gedung baru diatas lahan tersebut. Saat penutupan itu, pihaknya mengaku diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dan instasi-instansi terkait dan berjanji akan menyelesaikan dalam Alokasi Biaya Tambahan (ABT) 2021.

Baca juga:  Satpol-PP Kecamatan Pakuhaji Akan Surati Kembali Perusahaan di Bangli Jika Tak Respons Teguran Pertama

“Ini penyegelan yang kedua kalinya, kita (Keluarga Ahli Waris_red) hanya menerima janji-janji saja, padahal Pak Sekda janji di ABT 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Pasca Penutupan Sementara Tempat Wisata, Para Pedagang Terdampak Akan Diberi Bantuan Pemkab Tangerang

Lanjutnya, Pihaknya sebagai Ahli waris menegaskan, tidak akan mengizinkan kegiatan apapun diatas lahan tersebut sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membayar lahan yang kurang lebih dipakai seluas 3000 m² itu.

“Kita (Ahli waris_red) akan tetap menggembok pintu gerbang sekolah sebelum tanah yang dipakai pemerintah dibayar,” tegasnya.

Sementara, Solahudin (9) salah satu siswa sekolah tersebut berharap sekolahnya segera dibuka, karena sudah dua hari dirinya mengaku tidak bersekolah.

Baca juga:  Usai Perkosa Anak Dibawah Umur, 4 Pelaku Diringkus Satreskrim Polsek Cisoka

“Dua hari ga sekolah, sekolahnya ditutup,” pungkasnya. (Bontot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *